Tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah, ditangkap oleh KPK di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Penangkapan ini terjadi pada Rabu malam, setelah Menas Erwin dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
“Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengkonfirmasi insiden tersebut melalui video. Keputusan untuk menangkap Menas diambil setelah berkali-kali mengabaikan panggilan resmi yang seharusnya dihadiri.
Proses penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan suap yang cukup signifikan. Menurut keterangan resmi, penangkapan dilakukan setelah dua kali ketidak hadiran yang tidak bisa dijustifikasi oleh tersangka.
Penangkapan Tersangka dan Etika Hukum yang Diterapkan
Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sah secara hukum. Menghindari panggilan pemeriksaan dapat menjadi indikasi bahwa tersangka berpotensi menyembunyikan bukti atau menghalangi proses penyelidikan.
Tindakan ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas. Apalagi mekanisme pemanggilan sudah diupayakan dengan baik namun tetap diabaikan oleh tersangka.
Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah paksa yang diambil oleh KPK. Elfano menekankan bahwa tindakan penjemputan adalah hak KPK setelah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dugaan Suap pada Mantan Sekretaris MA dan Implikasi Kasus
Menas Erwin diduga terlibat dalam praktik suap dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Menurut data dari jaksa KPK, Menas diduga memberikan fasilitas penginapan mewah kepada Hasbi selama periode tertentu sebagai bentuk gratifikasi.
Fasilitas-fasilitas ini mencakup penginapan di beberapa lokasi premium di Jakarta. Total nilai sewa yang diterima oleh Hasbi Hasan dari Menas Erwin mencapai ratusan juta, dengan rincian yang mendetail.
Dari April hingga November 2021, Hasbi memperoleh fasilitas termasuk kamar sewa di Fraser Residence dan hotel bintang lima lainnya. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di lembaga peradilan.
Rincian Penerimaan Fasilitas dan Konsekuensi Hukum
Dalam surat dakwaan KPK, disebutkan bahwa Hasbi Hasan menerima sewa kamar dengan total yang signifikan. Penginapan di Fraser Residence senilai lebih dari Rp120 juta menjadi salah satu contohnya, mencerminkan tingkat gratifikasi yang tinggi dari Menas.
Lebih jauh lagi, Hasbi menerima dua unit kamar di The Hermitage Hotel, dengan total sewa mencapai Rp240 juta. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa korupsi merajalela dalam pengurusan perkara di MA.
Imbas dari kasus ini juga akan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak. Dengan adanya bukti dan keterangan yang kuat, penyelidikan KPK mungkin akan berkembang ke arah yang lebih luas, melibatkan individu lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.