Pengacara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan pihak kepolisian saling berdebat dalam sidang praperadilan yang dilakukan oleh Khariq Anhar. Sidang ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TAUD menegaskan bahwa penangkapan Khariq tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka menganggap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Setelah persidangan, Gema, seorang pengacara dari TAUD, menyatakan bahwa proses penangkapan Khariq dilakukan secara paksa dan melanggar hukum. Ia menambahkan bahwa penangkapan itu terjadi di tempat publik tanpa adanya izin resmi.
Proses Penangkapan yang Dituduhkan Melanggar Hukum
Gema mengungkapkan bahwa penangkapan Khariq dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, mirip dengan tindakan sebuah paksaan. Dari keterangan yang ada, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta di hadapan orang banyak.
Penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggota polisi ini dinilai tidak etis karena Khariq diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang pelanggar berat. Pihak TAUD menganggap tindakan tersebut tidak hanya merugikan Khariq, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, TAUD meminta agar hakim mempertemukan Khariq di persidangan agar bisa membela diri. Ini dimaksudkan agar ada keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Bantahan dari Pihak Kepolisian dan Prosedur Penangkapan
Dari sisi kepolisian, Polda Metro Jaya membantah semua argumen yang dilontarkan oleh pihak pemohon. Mereka menyatakan bahwa proses penangkapan Khariq telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah sah dan tidak melanggar hak asasi manusia. Mereka juga mengklaim telah mengikuti semua persyaratan yang diperlukan dalam melakukan penangkapan.
Menurut Polda Metro Jaya, mereka telah melengkapi semua administrasi yang diperlukan, termasuk surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh Khariq. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Analisis Terhadap Proses Hukum Praperadilan
Proses hukum praperadilan menjadi penting karena merupakan langkah awal bagi terdakwa untuk memperjuangkan hak-haknya. Dalam hal ini, TAUD berupaya menunjukkan bahwa tindakan kepolisian tidak sesuai dengan azas keadilan.
Bagi Khariq, hasil dari sidang ini dapat mempengaruhi langkah hukum selanjutnya. Jika permohonan praperadilan diterima, maka bisa jadi proses hukum yang menjeratnya akan terhambat.
Oleh karena itu, sikap hakim dalam menangani permohonan praperadilan ini sangat krusial. Hakim diharapkan dapat membuat keputusan yang tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Perkembangan Kasus Terkait dan Tersangka Lain
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses ini menunjukkan bahwa penyidikan berjalan ke arah yang lebih jelas.
Keberadaan tersangka lain, seperti Direktur Lokataru Foundation, memberikan gambaran bahwa kasus ini melibatkan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Hal ini juga menunjukkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia dapat melibatkan berbagai pihak.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini menjadi fase penting dalam menentukan kelanjutan kasus.