Kendati terjerat masalah hukum dan mendekam di balik jeruji besi, aktor ternama Ammar Zoni tampaknya belum belajar dari kesalahannya. Ia kini kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba, bahkan saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bersama lima tersangka lainnya, Ammar terlibat dalam jaringan yang memasok dan menjual barang terlarang tersebut dari dalam rutan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa barang narkotika yang diperoleh Ammar Zoni berasal dari jaringan di luar rutan. Penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang berhasil mengungkap komplikasi yang terjadi di dalam sistem penahanan itu.
Proses Penyelidikan Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Menurut Fatah, penyerahan narkotika dilakukan secara diam-diam di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang terletak di Salemba. Kejadian ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah narkoba di lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi para narapidana.
Komunikasi dalam transaksi narkoba tersebut berlangsung melalui aplikasi pesan yang bernama Zangi. Ini menunjukkan bahwa teknologi turut berperan dalam berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di dalam rutan.
Setelah memperoleh barang haram itu, Ammar bersama tersangka lain bertindak cepat untuk mendistribusikannya di lingkungan rutan. Pihak rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melaksanakan penangkapan.
Penemuan Bukti dan Tindakan Aparat
Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar para tersangka, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ganja. Penemuan ini semakin mempertegas bahwa jaringan narkoba ini telah mengakar kuat di dalam rutan yang seharusnya bersih dari aktivitas ilegal.
Menanggapi temuan ini, pihak berwenang akan mengevaluasi sistem keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kembali terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Ammar Zoni dan keempat tersangka lainnya terjerat dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Rekam Jejak Hukum Ammar Zoni Sebelumnya
Penting untuk dicatat bahwa ini bukan kali pertama Ammar Zoni menghadapi masalah hukum terkait narkoba. Rekam jejaknya menunjukkan bahwa ia sudah berulang kali terlibat dalam tindakan serupa. Pertama kali berurusan dengan hukum pada tahun 2017, Ammar ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu.
Selanjutnya, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut, Ammar dijatuhi hukuman penjara selama tujuh belas bulan dan baru bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, tidak lama setelah dibebaskan, ia kembali terjerat hukum dalam kasus yang sama, menambah panjang daftar masalah hukumnya. Penangkapannya yang terbaru terjadi pada 12 Desember 2023, mengejutkan banyak pihak, termasuk penggemarnya.