Penemuan material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Paparan radioaktif ini pertama kali terungkap setelah produk udang beku asal Indonesia ditolak oleh otoritas di Amerika Serikat, yang kemudian memicu investigasi mendalam.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan Bea Cukai AS mendapati adanya radiasi pada kontainer udang pada bulan Agustus 2025. Penelusuran lebih lanjut membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, tempat di mana materi berbahaya tersebut terdeteksi.
Di lokasi tersebut, ditemukan material yang terkonfirmasi mengandung Cs-137, yang diperkirakan berasal dari aktivitas peleburan logam bekas. Hal ini menambah daftar masalahan terkait keamanan lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Zona Khusus Radiasi Ditetapkan untuk Keamanan Masyarakat
Menanggapi situasi ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi Cs-137. Keputusan ini diambil guna mempercepat proses dekontaminasi setelah material radioaktif tersebut teridentifikasi sebagai sumber pencemaran yang berpotensi merugikan.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, status khusus ini bertujuan memastikan bahwa pencemaran tidak menyebar lebih luas, khususnya dalam rantai pasokan nasional dan ekspor. Dengan langkah ini, diharapkan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Pemerintah berkomitmen untuk meneruskan penyelidikan dan pemeriksaan di PT Peter Metal Technology, yang menjadi lokasi utama ditemukan material radioaktif. Selain itu, pihak terkait juga memperluas pemeriksaan ke 15 pemilik lapak besi bekas di sekitar lokasi.
Pemeriksaan Kesehatan dan Tindakan Pengobatan untuk Masyarakat
Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional bersinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pengobatan khusus bagi warga yang terpapar Cs-137. Warga yang terkena dampak diberikan vitamin dan suplemen untuk mengurangi paparan radioaktif serta meningkatkan daya tahan tubuh mereka.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa masyarakat yang terpapar akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala. Bagi mereka yang terpapar tingkat berat, akan dirujuk ke BRIN untuk WBC (World Body Counters) guna evaluasi lebih mendalam.
Inisiatif ini penting sebagai langkah preventif untuk memastikan kesehatan masyarakat tidak terancam lebih jauh. Pemeriksaan kesehatan yang terus-menerus akan menjadi bagian integral dari mitigasi efek pencemaran tersebut.
Perusahaan yang Terlibat Dapat Dikenakan Tuntutan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup juga mengumumkan niat untuk menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara hukum baik pidana maupun perdata. Tuntutan dimaksudkan untuk menegakkan tanggung jawab perusahaan dalam menangani pencemaran radiasi yang terjadi di kawasan industri tersebut.
PT PMT selaku pengolah material terkontaminasi dan PT Modern Cikande sebagai pengelola kawasan industri akan diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan ini. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merefleksikan komitmen terhadap keselamatan publik dan lingkungan.
Dalam konferensi pers, Menteri Lingkungan Hidup menekankan pentingnya pertanggungjawaban perusahaan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Keberanian pemerintah dalam menanggapi kasus ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku industri lainnya.
