Dalam sebuah acara penting di Istana Negara, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pelantikan ini juga diiringi dengan penunjukan Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN, menandai langkah baru dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Perubahan ini menjadi sangat signifikan karena menyangkut transisi nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Hal ini merupakan bagian dari revisi UU BUMN yang baru saja disahkan oleh DPR, yang secara resmi berlaku sejak 2 Oktober 2025.
Dalam konteks ini, BP BUMN memiliki sejumlah wewenang yang diatur dalam pasal-pasal tertentu. Wejangan mengenai kebijakan, tata kelola, serta pengawasan BUMN menjadi fokus utama bagi lembaga ini di bawah kepemimpinan Dony Oskaria yang baru saja dilantik.
Pemangkasan Nomenklatur dan Landasan Hukum Baru
Perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BUMN. Perubahan ini juga sejalan dengan tujuan untuk merespons dinamika perekonomian yang semakin kompleks.
Di dalam UU BUMN yang baru, terdapat penekanan pada kebijakan strategis yang mempengaruhi arah perkembangan BUMN di masa mendatang. Ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan global.
Pada konteks kesejahteraan masyarakat, BP BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan mampu menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan yang lebih proaktif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Wewenang Baru dan Tugas BP BUMN
Berdasarkan pasal 3C dalam UU BUMN yang baru, BP BUMN berwenang untuk menetapkan arah kebijakan dan strategis bagi BUMN. Wewenang ini mencakup dalam penyusunan peta jalan BUMN, serta pengaturan kebijakan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN.
Tugas lainnya mencakup penugasan BUMN serta pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka. BP BUMN juga memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, yang diharapkan mempercepat proses transformasi BUMN menjadi lebih kompetitif.
Pentingnya evaluasi kinerja BUMN merupakan salah satu fokus BP BUMN, untuk memastikan agar setiap kebijakan yang ditegakkan berlandaskan pada kepatuhan dan akuntabilitas. Wewenang ini diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan mendorong BUMN untuk lebih berorientasi pada pelanggan.
Peran BP BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Banyak pihak menjadikan BP BUMN sebagai ujung tombak dalam pengembangan ekonomi Indonesia ke depan. Dalam upaya mencapai hal tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara BP BUMN dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Di era globalisasi dan digitalisasi, BUMN dituntut untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar. Oleh karena itu, BP BUMN perlu menjalin kerjasama yang strategis dengan sektor swasta dan lembaga internasional.
Dengan adanya kebijakan yang lebih terfokus, peran BUMN diharapkan semakin besar dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan sektor lainnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.