Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia tengah memperjuangkan agar aset kripto bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di negara ini. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-Undang P2SK bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Jakarta.
Wakil Ketua Umum Asosiasi, Yudhono Rawis, menekankan potensi besar yang dimiliki transaksi kripto di Indonesia. Tercatat adanya selisih sekitar US$115 miliar yang tidak terdaftar di bursa dalam negeri, menunjukkan adanya peluang yang sangat signifikan.
Yudhono menyoroti bahwa Amerika Serikat telah mengesahkan aturan untuk stablecoin yang memungkinkan penggunaannya dalam transaksi sehari-hari. Hal ini menciptakan dorongan bagi Indonesia untuk mengembangkan kebijakan serupa agar tidak tertinggal dari perkembangan global.
Inovasi dan Tantangan dalam Sektor Aset Kripto di Indonesia
Menurut Yudhono, inovasi dalam produk kripto di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini membuat masyarakat cenderung menggunakan bursa asing yang menawarkan lebih banyak pilihan untuk transaksi dan pembayaran.
Dia menambahkan bahwa banyaknya platform exchange ilegal turut memperburuk situasi, di mana pengguna bahkan beralih ke bursa luar negeri. Ini menunjukkan perlunya regulasi dan tindakan tegas dari pemerintah untuk memproteksi pasar lokal.
Yudhono juga mencatat bahwa tindakan pemblokiran akses dan penerapan sanksi bagi aktivitas perdagangan yang tidak sesuai ketentuan adalah langkah penting yang harus diambil. Ketidakjelasan peraturan ini telah menyebabkan kerugian bagi banyak pihak.
Pajak dan Transaksi Aset Kripto: Isu yang Perlu Diatasi
Perpajakan terhadap aset kripto di Indonesia juga menjadi perhatian khusus. Saat ini, pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan aset kripto adalah 0,21% dan dianggap cukup rendah.
Namun, banyak pengguna lebih memilih untuk melakukan transaksi di exchange internasional atau decentralized exchange guna menghindari kewajiban pajak. Ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan perpajakan untuk menarik pengguna lokal.
Dia menegaskan bahwa meskipun pajaknya tergolong rendah, sistem yang ada sekarang tidak memadai untuk mencegah pergeseran transaksi ke platform luar negeri. Peningkatan kesadaran akan pajak kripto sangat penting bagi keberlanjutan pasar ini.
Statistik Pengguna dan Volume Transaksi di Indonesia
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, volume transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp276,45 triliun per Juli 2025. Angka tersebut menunjukkan betapa berkembangnya pasar aset kripto di tanah air.
Jumlah pengguna yang terdaftar juga tak kalah mengesankan, yaitu mencapai 16,5 juta investor. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna aset kripto yang cukup pesat di dunia.
Namun, meski statistik menunjukkan potensi yang besar, tantangan seperti regulasi dan pendidikan mengenai kripto masih perlu diatasi. Upaya peningkatan literasi dari sisi pemerintah dan asosiasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi investasi dan perdagangan aset kripto.