Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai hacker dengan nama samaran ‘Bjorka’. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena ia disebut-sebut sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama pengguna @bjorkanesiaa yang terlibat dalam kegiatan peretasan data.
WFT, yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap di Desa Totolan pada tanggal 23 September 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh salah satu bank swasta pada bulan April 2025 terkait dugaan pelanggaran keamanan data nasabah.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, WFT dituduh telah mengunggah tampilan database nasabah bank tersebut melalui akun media sosial yang dimilikinya. Dalam pesan yang dikirimkan ke akun resmi bank, WFT mengklaim telah meretas sekitar 4,9 juta akun nasabah, menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pelanggan.
Proses Penangkapan dan Pengakuan WFT
Proses penangkapan WFT diawali dengan laporan dari bank yang merasa dirugikan. Ketika polisi melakukan penyelidikan, mereka menemukan bukti yang menunjukkan bahwa WFT aktif memberikan ancaman pemerasan kepada bank tersebut.
Dalam pemeriksaan, terkuak bahwa WFT telah mengklaim hak kepemilikan atas sejumlah informasi sensitif, termasuk data nasabah dan informasi perusahaan. Hal ini menunjukkan bagaimana ia beroperasi dalam ranah siber tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.
WFT mengaku telah terlibat dalam aktivitas hacking sejak tahun 2020 dan telah menggunakan beberapa platform untuk memasarkan data yang berhasil ia kumpulkan. Keberanian dan keahliannya dalam beroperasi di ranah siber menunjukkan dampak serius dari kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia.
Motif di Balik Tindakan Kejahatan Siber
Menurut keterangan Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, WFT melakukan aksinya dengan tujuan untuk memeras pihak bank. Ia berharap mendapatkan keuntungan finansial dari tawaran yang diajukannya.
Namun, beruntungnya pihak bank cepat mengambil langkah untuk melaporkan adanya dugaan peretasan sebelum sempat terjadi pemerasan. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data dan informasi sensitif di era digital ini.
Laporan yang diterima oleh polisi tidak hanya berkenaan dengan serangan terhadap satu bank, tetapi juga dugaan adanya jaringan yang lebih luas dimana WFT beroperasi. Upaya penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi langkah preventif terhadap potensi kejahatan siber di masa depan.
Status Hukum WFT dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, WFT resmi menjadi tersangka dan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari informasi yang diperoleh, WFT terancam menghadapi hukuman penjara maksimal selama dua belas tahun. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus kejahatan siber yang marak terjadi.
Pihak kepolisian juga berupaya untuk mendalami lebih lanjut mengenai sosok WFT dan hubungan dirinya dengan tindakan kejahatan siber yang lebih besar. Keterkaitan dengan kasus Bjorka yang viral sebelumnya menambah kompleksitas penyelidikan ini.